Selasa, 03 Agustus 2010

Taati Peraturan dan Rambu-Rambu

Mengapa setiap hari selalu ada kecelakaan? pertanyaan itu yang sering muncul di benak kita padahal banyak rambu- rambu di jalan dan pak polisi selalu mengingatkan dan menjaga kita. Tapi setiap hari selalu saja ada kecelakaan.Peran kita sebagai pengguna jalan yang baik ,  sangatlah penting karena kalau kita tidak hati-hati dan  tidak  menjaga diri di jalan maka tingkat kecelakaan yang terjadi bisa semakin banyak.
Ingatlah saat berkendara di rumah ada
 keluarga yang menantikan kedatangan kita. Apa yang terjadi bila
mereka mendengar bahwa kita telah tiada , betapa sedihnya mereka harus kehilangan orang yang di cintainya. Apalagi anak muda jaman sekarang sering tidak mematuhi peraturan dan ugal-ugalan di jalan , apa yang mereka dapatkan hanya kesenangsn sementara, karena penyesalan selalu datangnya terlambat kita selagi masih hidup buat sesuatu yang bermanfaat dan indah untuk kita dan orang lain.
Kita juga harus banyak berterimakasih kepada pak polisi karena mereka mengabdikan hidup mereka untuk ketertiban, kelancaran,dan keamanan untuk jalanan dan sekitarnya bahkan mereka rela tidak libur demi menertibkan jalanan. maka dari itu alangkah baiknya jika kita bisa menjadi  polisi untuk diri sendiri di manapun kita berada sehingga paling tidak kita dapat membantu polisi , dan juga dapat mengurangi tingkat kecelakaan yang terjadi di sekitar kita.
Dan untuk berkendara hal yang pertama dan harus diketahui
oleh masyarakat, juga pengendara sepeda motor adalah
mengenal dan mengetahui arti dan maksud dari rambu-rambu lalu-lintas yang disediakan/terpasang di jalan umum.
Hal ini tidak lain adalah untuk memberikan petunjuk tentang ketertiban dan kelancaran perjalanan anda agar anda aman dan selamat sampai ditujuan.
Sayangnya, sangat banyak (dan banyak sekali) masyarakat Indonesia yang tidak paham akan rambu-rambu lalu-lintas, dan lebih buruknya yang terjadi dilapangan adalah, pelanggaran terhadap rambu-rambu lalu-lintas tersebut. Hal ini disebabkan karena lemahnya tingkat kesadaran masyarakat , lemahnya kedisiplinan masyarakat, juga lemah dalam kepatuhan, lemah dalam sikap dan perilaku, lemah dalam hukum, dan lemah dalam berbudaya, serta berlalu-lintas yang benar.
Secara umum bahwa pengertian rambu-rambu lalu-lintas adalah salah satu alat perlengkapan di jalan dalam bentuk tertentu yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan diantaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan.
Sebenarnya sudah banyak artikel-artikel media blog yang telah menjelaskan soal arti dan maksud dari rambu-rambu lalu lintas yang sering dipakai oleh DLLAJR (Dinas Lalu-lintas Angkutan Jalan Raya).
Berdasarkan jenis pesan yang disampaikan, rambu lalu lintas dapat dikelompokkan menjadi rambu-rambu sebagai berikut:

Rambu peringatan:
Rambu yang menunjukkan kemungkinan adanya bahaya dijalan agar para pengemudi berhati-hati dalam berkendara. Rambu ini berbentuk “wajik atau bujur sangkar ‘ berwana dasar kuning dengan lambang atau tulisan berwarna hitam Misalnya: Rambu yang menunjukkan adanya lintasan kereta api, atau adanya simpangan berbahaya bagi para pengemudi.


Rambu petunjuk:










Rambu yang memberikan petunjuk atau keterangan kepada pengemudi atau pemakai jalan lainnya, tentang arah yang harus ditempuh atau letak kota yang akan dituju lengkap dengan nama dan arah letak itu berada.

Rambu larangan dan perintah:

Rambu ini untuk melarang/memerintah semua jenis lalu lintas /kendaraaan tertentu untuk memakai jalan, jurusan atau tempat-tempat tertentu. Misalnya:
Rambu dilarang berhenti:
Kendaraan harus lewat jalur tertentu.
Rambu tetap:
Yang dimaksud dengan rambu tetap adalah semua jenis rambu yang ditetapkan menurut Surat Keputusan Menteri Perhubungan yang dipasang secara tetap, sedangkan rambu tidak tetap adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa waktu, dapat ditempatkan sewaktu-waktu dan dapat dipindah-pindahkan.
Rambu tambahan:
Rambu tambahan adalah rambu-rambu yang juga membantu para pengguna jalan dan penggunaanya sudah ditetapkan melalui UU yang berlaku.



Adapun undang -undang terbaru untuk para pengemudi yang melanggar peraturan di jalan
Tidak Memiliki SIM

Menurut Pasal 281, apabila pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dikenakan denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). Atau di pidana kurungan paling lama 4 bulan. Jadi, selalu bawa SIM Anda setiap kali Anda mengendarai motormu.

Mengemudi Tidak Konsentrasi
Hati hati juga buat biker yang suka menelpon sambil mengendarai motor bisa kena sanksi pasal 283, menurut pasal ini bagi yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Kelengkapan Motor
Bagi pengendara roda dua di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, mengacu pada Pasal 285 dapat dikenai denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.

Rambu dan Marka
Jangan abaikan rambu dan markah jalan, karena di Pasal 287 Pengendara motor di Jalan yangmelanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tidak Bawa STNK
Nah, buat biker yang suka lupa bawa STNK harap waspada, karena menurut Pasal 288, setiap pengendara roda dua di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda
coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Helm Standard Buat Penumpang dan Pengemudi
Selalu pakai helm SNI saat mengendarai sepeda motor, baik pengemudi maupun penumpang motor. Karena menurut Pasal 291, bagi setiap pengemudi dan penumpang Sepeda Motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250.00aa0,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Menyalakan Lampu Utama Malam atau Siang Hari
Selalu nyalakan lampu utama motor Anda di Jalan pada siang maupun malam hari. Karena menurut Pasal 293, karena jika Anda tidak menyalakan lampu utama pada motor Anda di malam hari, Anda bisa dikenakan dipidana dengan pidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rpa250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Bila sebelumnya ligh on disiang hari hanya dianjurkan, sekarang diwajibkan. Jika tidak menyalakan lampu utama di siang hari dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar